Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan atau LAPS SJK menyediakan fasilitas penyelesaian masalah di luar jalur peradilan sesuai mandat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020.
OJK menerbitkan izin operasional lembaga ini pada 29 Desember 2020, lalu LAPS SJK beroperasi resmi mulai 1 Januari 2021.
Kehadiran LAPS SJK bertujuan melindungi hak nasabah. Anda dapat menuntaskan perselisihan secara praktis, singkat, hemat biaya, serta didukung tenaga ahli berpengalaman di bidang keuangan.
LAPS SJK berpegang pada lima prinsip utama dalam bertugas:
Aksesibilitas
Independensi
Keadilan
Efisiensi
Efektivitas