BPR MULIATAMA DANANJAYA

Tata Cara Pengaduan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah

Sesuai Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tentang layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan, PT BPR Muliatama Danajaya menetapkan prosedur penanganan pengaduan nasabah berikut.

Prosedur Penyampaian Pengaduan

Anda atau perwakilan resmi Anda dapat mengajukan keluhan kepada bank. Perwakilan wajib menyertakan surat kuasa bermeterai. Anda dapat menyampaikan laporan melalui saluran lisan atau tertulis.

Pengaduan Secara Lisan​

Anda dapat menghubungi layanan pengaduan telepon di nomor (021) 2867 1995 atau (021) 2867 1998 pada jam kerja operasional. Petugas mencatat rincian keluhan serta data diri Anda untuk proses verifikasi dan tindak lanjut. Bank menyelesaikan pengaduan lisan dalam batas waktu 5 hari kerja setelah penerimaan laporan. Jika proses telaah membutuhkan waktu lebih dari 5 hari kerja, bank mengarahkan Anda mengajukan pengaduan tertulis.

Pengaduan Secara Tertulis

Anda dapat memilih salah satu cara berikut untuk menyampaikan pengaduan tertulis:
• Datang langsung ke kantor PT BPR Muliatama Danajaya di Jl. Alternatif Cibubur KAV DDN No. 113, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Depok, dan mengisi formulir pengaduan
• Mengirim pesan ke alamat email pt.bprmuliatamadananjaya@gmail.com dengan subjek Pengaduan Nasabah
• Mengirimkan surat resmi ke alamat kantor PT BPR Muliatama Danajaya

Dokumen Kelengkapan

Sertakan berkas pendukung berikut saat mengajukan pengaduan tertulis:
• Fotokopi KTP Anda atau perwakilan Anda
• Surat kuasa bermeterai jika pengaduan diwakilkan
• Salinan rekening tabungan atau bilyet deposito terkait
• Bukti transfer, bukti setoran, bukti penarikan, atau rekening koran
• Dokumen legalitas tambahan jika perwakilan bertindak atas nama lembaga atau badan hukum
• Dokumen pendukung relevan lain yang diterbitkan pihak berwenang

Mekanisme dan Alur Penyelesaian Pengaduan PT BPR Muliatama Danajaya

Alur Pelayanan Petugas:

  • Petugas menerima pengaduan dari Anda

  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas dokumen

  • Petugas menerbitkan tanda terima pengaduan resmi untuk Anda

  • Tim internal memproses serta menindaklanjuti laporan

  • Petugas menyampaikan hasil keputusan atau solusi penyelesaian kepada Anda

  • Anda dan bank dapat menempuh penyelesaian sengketa lewat pengadilan atau luar pengadilan jika solusi belum mencapai kesepakatan

Ketentuan dan Jangka Waktu Penyelesaian

  • Perwakilan wajib menyertakan surat kuasa khusus bermeterai dari Anda

  • Pengaduan langsung ke kantor mewajibkan Anda mengisi formulir serta melampirkan identitas KTP, surat kuasa khusus jika diwakilkan, dan slip transaksi perbankan

  • Bank menyelesaikan pengaduan tertulis dalam batas waktu 20 hari kerja

  • Bank memberitahukan perpanjangan waktu penyelesaian maksimal 20 hari kerja berikutnya jika penanganan masalah membutuhkan waktu tambahan

  • Bank memberikan informasi mengenai jalur penyelesaian sengketa di dalam maupun di luar pengadilan jika Anda menolak tanggapan pengaduan dari bank

Penyelesaian Lebih Lanjut

Apabila Bapak/Ibu kurang berkenan terhadap solusi yang kami berikan dalam hal pengaduan, maka Bapak/Ibu dapat menyampaikan pengaduan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang dapat diakses pada halaman : https://bankmdj.com/laps/